Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PP 17-1999 TENTANG BADAN PENYEHATAAN PERBANKAN NASIONAL
regulation_id: "PP_99_1999" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PP 17-1999 TENTANG BADAN PENYEHATAAN PERBANKAN NASIONAL" year: "1999" number: "99" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-99-1999" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1999/99" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-99-tahun-1999" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PP 17-1999 TENTANG BADAN PENYEHATAAN PERBANKAN NASIONAL
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-99-1999
Pasal I
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3916); diubah, sehingga Pasal 3 ayat (3) menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 (3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan meningkatkan tranparansi BPPN, dibentuk komite pengawas dengan fungsi : a. pengkajian terhadap strategi dan kebijakan BPPN agar sejalan dengan praktek-praktek yang berlaku secara internasional dan memenuhi asas keterbukaan dan transparansi yang mengacu pada ekonomi pasar; b. melakukan evaluasi atas pelaksanaan BPPN guna memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPPN."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1999 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ALIRAHMAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 227
