PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 3
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, disetor ke Kas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Waskita Karya.
(2) Hasil Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan
biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib mempertimbangkan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
