PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh lima persen), sehingga kepemilikan Negara menjadi paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan
diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara
selaku Rapat Umum Pemegang Saham.
