PP
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 9
BAB 4 — PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
