PP
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
BAB 3 — PENYARINGAN
Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN dan mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan.
