Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN, PENGUMUMAN, PERSYARATAN, DAN PELAMARAN
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia … b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun; c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; e. tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri; f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; g. berkelakuan baik; h. sehat jasmani dan rohani; i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan j. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
