PP
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN, PENGUMUMAN, PERSYARATAN, DAN PELAMARAN
(1) Lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil diumumkan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pengumuman dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran. (3) Dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicantumkan : a. jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c. alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan d. batas waktu pengajuan lamaran.
