PP
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk mengisi lowongan formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan melalui penyaluran kelebihan Pegawai Negeri Sipil dari instansi pemerintah Pusat/Daerah yang mengalami penyederhanaan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
