PP
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Anggaran untuk menyelenggarakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
