PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 99
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Jangka waktu kegiatan Opera si Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:
untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun;
untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun;
untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun.
