PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 98
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a diberikan selama:
8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam; dan
7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.
