PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 9
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
Badan Usaha;
Koperasi; atau
perusahaan perseorangan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas BUMN, BUMD, atau Badan Usaha
swasta.
(3) Perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perusahaan firma dan
perusahaan komanditer.
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Badan Usaha Swasta Nasional dan
Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
(5) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan WIUP.
7/101
(6) Ketentuan mengenai penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah tersendiri.
