Pasal 10
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah pemegang IUP memenuhi
persyaratan:
telah selesai melakukan kegiatan tahap Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan;
administratif, teknis, lingkungan, dan finansial; dan
menyampaikan dokumen terkait pihak lain yang akan menerima pemindahtanganan IUP.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
surat permohonan;
nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
laporan akhir Eksplorasi; dan
data sumber daya dan cadangan.
(6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengan
surat pernyataan sumber daya dan cadangan.
(7) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi; dan
bukti penempatan jaminan Reklamasi.
(8) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
