Pasal 85
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
33/101
(1) BUMN atau BUMD yang mendapatkan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) harus menyampaikan permohonan IUPK kepada Menteri.
(2) Apabila BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari
kerja tidak menyampaikan permohonan IUPK kepada Menteri, dianggap mengundurkan diri dan kompensasi data informasi yang telah dibayarkan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(3) Dalam hal BUMN atau BUMD telah dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dapat ditawarkan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
