PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 84
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b terdiri atas 2 (dua) tahap kegiatan:
Eksplorasi; dan
Operasi Produksi.
(2) Tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan:
Penyelidikan Umum;
Eksplorasi; dan
Studi Kelayakan.
(3) Tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan:
Konstruksi;
Penambangan;
Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan
Pengangkutan dan Penjualan.
Paragraf 2
Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Khusus Tahap Kegiatan Eksplorasi
