PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 60
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP yang telah memperoleh perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebanyak
2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), harus mengembalikan WIUP kepada Menteri.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan mengenai
keberadaan potensi dan cadangan Mineral atau Batubara pada WIUP kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berakhir.
