Pasal 59
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam,
Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral bukan
logam atau batuan diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(3) Perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu 1UP dan sesuai jangka waktu perpanjangan.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), paling sedikit harus dilengkapi:
peta dan Batas koordinat wilayah;
bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3 (tiga) tahun terakhir;
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
rencana kerja selama masa perpanjangan;
laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi; dan
neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya kegiatan Operasi Produksi.
(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berdasarkan
hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kinerja Operasi Produksi.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang IUP disertai
dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat sebelum kegiatan Operasi Produksi berakhir.
24/101
