Pasal 46
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Mineral logam, Mineral
bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau batuan tidak melakukan sendiri kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian, kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dapat dilakukan oleh:
pemegang IUP lain tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian secara terintegrasi;
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian secara terintegrasi; atau
pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan Pemurnian secara terpadu atau kegiatan usaha Pemurnian untuk Mineral logam;
19/101
pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan Mineral bukan logam, termasuk Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan batuan.
(3) Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan Pengangkutan dan
Penjualan, kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat dilakukan oleh pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.
