PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 45
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri untuk menunjang
kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Permohonan wilayah di luar WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
peruntukannya tidak untuk kegiatan Penambangan; dan
merupakan satu kesatuan kegiatan Usaha Pertambangan.
(3) Pemegang IUP bertanggung jawab atas pelaksanaan kaidah teknik Pertambangan yang baik pada
wilayah di luar WIUP yang telah disetujui Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian wilayah di luar WIUP diatur dalam
Peraturan Menteri.
