PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 4
BAB 2 — ### RENCANA PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA NASIONAL
(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
5/101
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan Mineral dan Batubara dalam rangka:
penerbitan perizinan;
pembinaan dan pengawasan;
peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara;
pengendalian produksi dan Penjualan serta pengutamaan Mineral dan Batubara untuk kepentingan dalam negeri;
penetapan target penerimaan negara; dan
pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.
