Pasal 3
BAB 2 — ### RENCANA PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA NASIONAL
(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional disusun dengan mempertimbangkan:
daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dasar dan tematik;
pelestarian lingkungan hidup;
rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi;
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
tingkat pertumbuhan ekonomi;
prioritas pemberian komoditas tambang;
jumlah dan luas WP;
ketersediaan lahan Pertambangan;
jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara, dan
ketersediaan sarana dan prasarana.
(2) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
kebijakan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
strategi pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;
data potensi sumber daya dan cadangan Mineral dan Batubara;
tujuan dan target rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;
kelembagaan; dan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Mineral dan Batubara nasional.
Bagian Kedua
Penetapan Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional
