PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 33
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b terdiri atas:
surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun untuk IUP komoditas Mineral logam dan/atau IUP komoditas Batubara; atau
surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan.
