PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 32
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi:
- untuk permohonan IUP komoditas Mineral logam atau IUP komoditas Batubara berupa:
surat permohonan;
nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data.
- untuk permohonan IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan berupa surat permohonan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terintegrasi secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
