PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 138
BAB 10 — ### USAHA JASA PERTAMBANGAN
(1) Perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat
(1) dapat memberikan sebagian pekerjaan usaha Jasa Pertambangan yang didapatkan kepada pihak lain.
(2) Perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengutamakan
penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal.
