Pasal 137
BAB 10 — ### USAHA JASA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
(2) Perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan usaha
Jasa Pertambangan dengan jenis usaha di bidang:
Penyelidikan Umum;
Eksplorasi;
Studi Kelayakan;
Konstruksi Pertambangan;
Pengangkutan;
lingkungan Pertambangan;
Reklamasi dan Pascatambang;
52/101
keselamatan Pertambangan; dan/atau
Penambangan.
(3) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
konsultasi;
perencanaan; dan
pelaksanaan.
(4) Kegiatan konsultasi dan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b
dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha dalam bentuk sertifikat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b.
(5) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan
IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf h.
(6) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
kedekatan lokasi Kegiatan Usaha Pertambangan dengan keberadaan perusahaan Jasa Pertambangan pada wilayah kabupaten/kota, provinsi, dan provinsi lainnya; dan
status perusahaan Jasa Pertambangan sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri.
(7) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.
(8) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka
penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (7) setelah pemegang 1UP atau IUPK melakukan pengumuman ke media massa lokal dan/atau nasional tetapi tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional yang mampu secara teknis dan/atau finansial.
