Pasal 13
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Badan Usaha pemegang IUP dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling
sedikit:
telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan
memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
surat permohonan;
nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit
laporan akhir Eksplorasi; dan
data sumber daya dan cadangan.
9/101
(6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengan
surat pernyataan sumber daya dan cadangan.
(7) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa surat pernyataan
kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(8) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
(9) Dalam hal pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penawaran umum
perdana di bursa saham Indonesia, Badan Usaha pemegang IUP wajib melaporkan kepada Menteri.
