PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 12
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) IUP yang diberikan kepada BUMN, sebagian WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi dapat dialihkan
kepada Badan Usaha lain yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih kepemilikan sahamnya dimiliki oleh BUMN pemegang IUP yang WIUP-nya akan dialihkan.
(2) Kepemilikan saham BUMN pada Badan Usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
terdilusi menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen),
(3) Pengalihan sebagian WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
