Pasal 102
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Dalam hal pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Mineral logam tidak
melakukan sendiri kegiatan Pengolahan dan Pemurnian, kegiatan Pengolahan dan Pemurnian dapat dilakukan oleh:
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan dan Pemurnian secara terintegrasi;
pemegang IUPK lain tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan dan
37/101
Pemurnian secara terintegrasi; atau
- pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pihak lain yang melakukan kegiatan
usaha Pengolahan dan Pemurnian secara terpadu atau kegiatan usaha Pemurnian untuk Mineral logam.
(3) Dalam hal pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan Pengangkutan
dan Penjualan, kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat dilakukan oleh pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.
