PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 101
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Pemegang IUPK dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK kepada Menteri untuk
menunjang kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Permohonan wilayah di luar WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
peruntukannya tidak untuk kegiatan Penambangan; dan
merupakan satu kesatuan kegiatan Usaha Pertambangan.
(3) Pemegang IUPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kaidah teknik Pertambangan yang baik pada
wilayah di luar WIUPK yang telah disetujui Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian wilayah di luar WIUPK diatur dalam
Peraturan Menteri.
