PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 2
BAB 2 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK
Fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi:
- perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- lalu lintas barang;
- ketenagakerjaan;
- keimigrasian;
- pertanahan; dan
- perizinan dan nonperizinan.
