PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 48
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Publik dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
(2) Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Publik di kementerian dan
lembaga dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan
www.djpp.depkumham.go.id
17 2012, No.215
kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya.
(3) Pembinaan dan pengawasan umum Pelayanan Publik di daerah
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(4) Pembinaan dan pengawasan teknis Pelayanan Publik di daerah
dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
SANKSI
