PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 45
BAB 6 — PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mengacu pada prinsip sebagai berikut:
- terkait langsung dengan Masyarakat pengguna pelayanan;
- memiliki kompetensi sesuai dengan jenis pelayanan yang bersangkutan; dan
- mengedepankan musyawarah, mufakat, dan keberagaman Masyarakat.
