PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- ruang lingkup Pelayanan Publik;
- sistem pelayanan terpadu;
- pedoman penyusunan Standar Pelayanan;
- proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang; dan
- pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
