PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 19
BAB 3 — SISTEM PELAYANAN TERPADU
Pelaksana yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, mempunyai kewenangan:
- penerimaan dan pemrosesan pelayanan yang diajukan sesuai dengan Standar Pelayanan;
- penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi Standar Pelayanan;
- persetujuan permohonan pelayanan yang telah memenuhi Standar Pelayanan;
- pengajuan penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan kepada pimpinan instansi pemberi penugasan sesuai Standar Pelayanan;
- penyampaian produk pelayanan berupa perizinan dan/atau nonperizinan kepada pemohon; dan
- penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
