PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 14
BAB 3 — SISTEM PELAYANAN TERPADU
(1) Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses
pengelolaan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu tempat baik secara fisik maupun virtual sesuai dengan Standar Pelayanan.
(2) Sistem pelayanan terpadu secara fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
- sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan/atau
- sistem pelayanan terpadu satu atap.
(3) Sistem pelayanan terpadu secara virtual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan sistem pelayanan yang dilakukan dengan memadukan pelayanan secara elektronik.
