PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 94
BAB 3 — ### KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap
Hewan kepada pemilik Hewan, orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya, dan pemilik serta pengelola fasilitas pemeliharaan Hewan.
(2) Pembinaan perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penyediaan sarana, sosialisasi, dan edukasi.
Bagian Kedelapan
Pemotongan dan Pembunuhan
