PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 93
BAB 3 — ### KESEJAHTERAAN HEWAN
Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf f paling sedikit harus dilakukan dengan:
cara yang tidak menyakiti, tidak mengakibatkan stres, dan/atau mati; dan
menggunakan sarana, prasarana, dan peralatan yang bersih.
