Pasal 77
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pemberantasan Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh Otoritas Veteriner di Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada Satwa Liar,
pemberantasannya dilakukan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
(3) Dalam hal Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada Hewan yang seluruh
atau sebagian siklus hidupnya berada di lingkungan perairan, pemberantasannya dilakukan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
24 / 61
www.hukumonline.com
(4) Dalam hal Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada Hewan untuk
keperluan khusus Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan, pemberantasannya dilakukan berkoordinasi dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
