PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 76
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pemberantasan Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d dilakukan terhadap Zoonosis
yang telah ditetapkan sebagai Zoonosis prioritas.
(2) Dalam keadaan tertentu Pemberantasan Zoonosis dapat dilakukan terhadap Wabah Zoonosis selain
Zoonosis prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wabah yang dinyatakan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pernyataan Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diumumkan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada masyarakat.
