PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 72
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71 dilakukan oleh Otoritas Veteriner di kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian sesuai dengan kewenangannya.
