PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 71
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Manajemen risiko pada daerah bebas paling sedikit dilakukan melalui:
penjaminan kesehatan dan kebersihan Hewan rentan serta lingkungan;
penjaminan kebersihan kandang dan peralatan;
pengendalian perpindahan Hewan dan Peredaran Produk Hewan dari daerah tertular atau wabah;
vaksinasi Hewan rentan;
pemusnahan Hewan terduga sakit;
kesiagaan dini; dan
komunikasi, informasi, dan edukasi masyarakat.
(2) Dalam hal Hewan terduga sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Satwa Liar,
pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
