Pasal 51
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Laboratorium Veteriner milik
pemerintah kabupaten/kota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Laboratorium Veteriner milik
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Menteri melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Laboratorium Veteriner milik Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan untuk memperoleh
akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan untuk
meningkatkan kapasitas laboratorium.
(6) Kegiatan pembinaan dan pengembangan kompetensi laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja negara.
