PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 50
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap
produk Hewan yang:
akan diedarkan; dan
dalam peredaran.
(2) Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Laboratorium
Veteriner milik Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau laboratorium milik swasta yang terakreditasi.
(3) Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Laboratorium
Veteriner milik Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang terakreditasi.
