PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 109
BAB 5 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan yang belum memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) wajib memiliki izin usaha paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
32 / 61
www.hukumonline.com
