PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 108
BAB 5 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Laboratorium Veteriner terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) belum tersedia, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menunjuk laboratorium untuk melakukan pemeriksaan dan Pengujian dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
