PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 42
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
:;l( irlo l(|6ali I A
PRESIDEN
Pasal42
(1) Ketentuan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah ini, berlaku setelah Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku. (21 Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud padp. ayat
(1), penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku
(31 ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
