Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.
(2) Keberatan yang diajukan kepada atasan Pejabat yang
Berwenang Menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20lO tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 74, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135) beserta peraturan pelaksanaannya.
(3) Pelanggaran Disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4) Pelanggaran Disiplin yang telah dilakukan pemeriksaan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah, maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4 1
PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (l.,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424ll, dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
