PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 23
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara di
lingkungan Pusat, Provinsi, dan KabupatenlKota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
- PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)r;
- PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3); dan
- Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (21.
(2) Dalam hal tidak terdapat jabatan pengawas pada unit
kerja di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
