PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 22
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara di
lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
- PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21;
- PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan
- Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Dalam hal tidak terdapat jabatan administrator pada Unit
Kerja di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pejabat...
:ll( Nlo l0(rl7 I A
PRESIDEN
(3) Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
