PP
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
Pasal 27
BAB 7 — PEMBUKUAN TERPISAH DAN PERUBAHAN TAHUN BUKU
(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secaraepkumham.go terpisah dalam hal:
memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;
menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau
mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
